Soal Dugaan Korupsi Importasi Garam, Kejagung Belum Memiliki Urgensi Memeriksa Eks Menperin

- Sabtu, 5 November 2022 | 18:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan Kejagung belum memiliki urgensi memeriksa eks Menperin dalam dugaan kasus importasi garam (AG Sofyan)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan Kejagung belum memiliki urgensi memeriksa eks Menperin dalam dugaan kasus importasi garam (AG Sofyan)

Kemudian, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto dan pensiunan PNS yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

Usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, para tersangka langsung ditahan pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Diksi Pidato Jokowi Gamblang dan Jelas, Dewan Pakar Golkar: Mantapkan Kemenangan Airlangga Presiden 2024

Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, para tersangka diduga bersama-sama merekayasa data. Padahal, data itu dijadikan patokan untuk menentukan kuota impor garam.

Garam menjadi komoditas penting dibutuhkan masyarakat termasuk industri. Namun juga menjadi komoditas hukum dan politik untuk menjatuhkan elit negeri inj
Garam menjadi komoditas penting dibutuhkan masyarakat termasuk industri. Namun juga menjadi komoditas hukum dan politik untuk menjatuhkan elit negeri inj (AG Sofyan )

Baca Juga: Menperin AGK Tegaskan Kebijakan Antikorupsi Dukung Capaian Target Pembangunan Nasional

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Direktur Penyidikan Kuntadi mengungkapkan, data yang direkayasa tersangka itu tidak diverifikasi dan tidak didukung alat bukti yang cukup. Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor garam, terjadi kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad, Happy Asmara Feat Saxobrother

Para tersangka disebut telah menetapkan kondisi atau modus yang seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam. Padahal, Indonesia tidak membutuhkan impor garam sebanyak itu.

Akibatnya, dengan niat dan perbuatan tersangka tersebut, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam di pasaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Sholawat Jibril, Pembuka Pintu Rezeki

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun," papar Kuntadi.

Dengan begitu, akibat ulah para tersangka yang tidak bertanggung jawab ini, kata Kuntadi, penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid lagi. ***

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X