SUARAKARYA.ID: Ada yang memuji Ketua KPK Firli Bahuri temui tersangka Lukas Enembe, namun banyak juga aktivis antikorupsi yang mencelanya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Firli berpotensi melanggar UU KPK karena bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
"UU KPK yang baru maupun lama Pasal 36 menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boyamin.
Sedangkian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Firli Bahuri yang bersama penyidik dan tim dokter yang memeriksa tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Jayapura. “Ini semacam lelucon yang mengundang tawa, “ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
IM57+ Institute yang terdiri dari para mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) turut memberikan kritikan kepada Firli. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut, sikap Firli Bahuri terhadap Lukas Enembe bisa menjadi angin segar bagi para koruptor.
Menurut Praswad, bukan tak mungkin para koruptor lainnya akan berusaha mendekati Firli dengan berbagai cara. "Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," ujar Praswad, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu: Itu yang Kami Harapkan
Ketua KPK Firli Bahuri ikut mendampingi penyidik dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Boyamin Saiman, pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka.
Boyamin menegaskan tidak ada sejarahnya pimpinan KPK menemui orang yang tengah diperiksa oleh penyidik. Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau saja. "Menjadi ada dugaan melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Lukas Enembe kan tersangka," ujarnya.
Artikel Terkait
Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta
KPK Tetap Butuhkan Hasil Pemeriksaan Dokter Independen terkait Penyakit Lukas Enembe
MAKI Bakal Praperadilankan KPK Terkait Ketidaktegasan Terhadap Tersangka Lukas Enembe
Tensi Tinggi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Mulai Menurun
KPK ke Papua Bukan Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe, Hanya Lakukan Pemeriksaan Saja
Dukung Kemajuan Sikap Lukas Enembe, Warga Jayapura Imbau Simpatisan di Rumah Lukas Membubarkan Diri