SUARAKARYA.ID: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. JPU meminta melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya pemeriksaan saksi guna pembuktian pokok perkara.
"JPU dalam ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," pinta JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Alasan, surat dakwaan terhadap Baiquni sudah disusun sesuai ketentuan KUHAP.
"JPU meminta pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pembuktian," kata JPU.
Terdakwa Baiquni dalam eksepsinya meminta hakim menerima eksepsinya dan menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Kerahkan Anak Buah Rusak Barang Bukti CCTV
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU dalam surat dakwaannya.
Terdakwa lain dalam kasus ini Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (3/11/2022). Sebanyak 13 saksi memberi keterangan dalam persidangan tersebut.
“Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," tutur penasihat hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Kamis (3/11/2022).
Menurut Ragahdo, terdakwa Irfan Widyanto yang juga kliennya turut menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Namun, hanya lima orang saja dari 13 saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Untuk Irfan informasinya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," katanya.
Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Keberatan Dengan Keterangan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay
Artikel Terkait
Senandung Pilu Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J
Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan
Selembar Ulos Saput Batak Pembuka Peti Jenazah dan Misteri Terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat
Dipakai Brigjen Hendra, IPW Desak Polri Usut Private Jet
Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Bareskrim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan