SUARAKARYA.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bahkan juga eksekutor Kejaksaan Agung dinilai tidak menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya sudah setahun lebih sejak divonis lima tahun penjara, tiga terpidana kasus korupsi Rp4,7 miliar di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tidak kunjung dieksekusi eksekutor Kejari Pontianak, Kejati Kalbar dan Kejaksaan Agung.
“Saya ketika dijatuhi hukuman di MA setelah sebelumnya dibebaskan hakim PN Jakarta Utara, langsung dikejar-kejar eksekutor. Saya mohon-mohon untuk ditunda jebloskan saya ke penjara tetap tetap saja dieksekusi dengan alas an PK tidak menunda pelaksanaan putusan MA,” ujar seseorang yang sempat jadi terpidana kasus pemalsuan.
Namun akhirnya PK-nya dikabulkan di MA, sehingga dia hanya sekitar dua bulan lebih saja meringkuk di dalam Lapas Cipinang.
Ironisnya lagi, untuk ketiga terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jasindo mereka “dilayani” Kejari Pontianak mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Pemerintah Mestinya Patuhi dan Tidak Abaikan Putusan MA dengan Tunda Proses ASO
Ketiga terpidana yang kini tengah mengajukan PK tersebut adalah bekas pimpinan PT Asuransi Jasindo (Persero), Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang.
Dalam penelusuran perkara di website resmi Mahkamah Agung RI, permohonan PK tersebut terdaftar Nomor 1114PK/Pidsus.Sus/2022 dengan pemohon terpidana Danang Suroso ST, disidangkan oleh Ketua Majelis Dr H Suhadi SH MH dengan anggota majelis Suharto SH MH dan H Ansori SH MH.
Padahal, sebagaimana ketentuan yang berlaku permohonan PK tidak menunda eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Karena itu pula, permohonan PK tidak boleh diajukan terpidana buron atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
MA melalui Ketua Majelis Hakim Prof Dr Surya Jaya SH MHum dengan anggota Dr Agus Yunianto SH MH dan H Syamsul Rakan Chaniago SH MH sebelumnya telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak. Itu artinya MA menganulir vonis onzlaagh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Lahan Sriwedari, Gibran Sebut Ada Titik Terang
Ketiga eks pimpinan PT Asuransi Jasindo tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, masing-masing terpidana dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam putusan tanggal 20 April 2021 tersebut, majelis hakim MA juga memerintahkan ketiga terpidana untuk ditahan. Lantas kenapa para terpidana belum dieksekusi? Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH yang berusaha dihubungi lewat telepon genggamnya tidak direspon.
Artikel Terkait
Putusan Pidana Diharapkan Jadi Novum Selamatkan Agunan Dilelang BOII Suka-suka
MAKI Klaim Punya Novum Hingga Praperadilankan KPK
KPK Minta MA Tolak PK Tanpa Novum Emir Moeis
MA Tidak Mau Main Mata Saat Tangani PK Eks Ketua PT Manado
Belum Eksekusi Putusan PK, Jaksa Diadukan Ke Jamwas Kejagung
KPK Sambut Gembira Putusan MA Tolak PK Narapidana Pedangdut Saipul Jamil