“Sis, ini gw lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lu mau ga titip modal lu di gw nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian Harjanti sebagaimana ditirukan JPU dalam tuntuntanya.
Fransisca tertarik. Diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan dan sebagian modal awal. Selanjutnya Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.
Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut.
Selain cek dan giro bilyet dengan perincian sebagai berikut, satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000, lembar Bilyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.
Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa surat pernyataan uang titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000.
Namun saat berusaha dicairkan cek dan bilyet giro ditolak oleh pihak bank dengan alasan tidak ada saldo atau uangnya. Dan ternyata bagi majelis hakim PN Jakarta Utara pembayaran penyertaan modal atau utang dengan cek kosong bukanlah pidana, melainkan perdata dan perdata kendati majelis hakim pengadilan sama telah tidak menerima gugatannya.***
Artikel Terkait
Para Pelamar Kerja Hati-Hati !! Penipuan Rekrutmen Karyawan Mengatasnamakan PLN
Resahkan Masyarakat, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Begal Rekening, Modus Ilegal Akses Serta Penipuan
Teman Dekat Jadi Sasaran Penipuan Bermodus Minyak Goreng Murah, ES Diringkus Polsek Kebon Jeruk
Diduga Lakukan Penipuan, Jaksa Tuntut Suami Istri Selama 42 Bulan Penjara
Hati-hati Penipuan dengan Modus Program Dana Hibah Pariwisata 2022 !! Merugikan Pelaku Pariwisata dan Ekraf