"Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor JenderalTentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo," katanya.
Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Menduga Buku Bersampul Hitam Ferdy Sambo Bukan Catatan Sidang
Menurut Junaedi, kliennya seharusnya diadili terlebih dahulu di PTUN sebelum masuk dalam proses pidana. "PTUN adalah ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka PTUN menjadi satu-satunya forum peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo bertolak belakang dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari anggota polisi. "Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," demikian Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Lagi pula, perbuatannya sekarang ini bukan sebagai pejabat negara. Tetapi dia melakukan tindak pidana sehingga pertanggung jawabannya secara personal. Perbuatan pidana bukanlah ranah PTUN mengadilinya***
Artikel Terkait
PN Jakarta Selatan Siapkan Poll TV dan Youtube Untuk Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dor… Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo Akhirnya Menewaskan Korban Brigadir J di TKP
Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi
Terdakwa Putri Chandrawathi Bersama-sama Suami Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan
Pembuktian dengan Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Live Streaming