SUARAKARYA.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan menolak usulan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menggabungkan penanganan/persidangan perkara suami istri itu menjadi satu. JPU tetap mendorong supaya sidang pemeriksaan dengan terdakwa Sambo dan Putri digelar terpisah.
"Tim JPU berkeberatan kalau dalam penanganan perkara itu pemeriksaan saksi-saksinya digabungkan," tutur JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam perbedaan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan bakal mempertimbangkan terlebih dahulu. Namun ada kecenderungan majelis hakim sependapat dengan JPU, karena sebelumnya kasusnya sudah disidang terpisah (spilit).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Berusaha Pastikan Persidangan Kasus Ferdy Sambo Dkk Berlangsung Aman
Khusus terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy dan Putri mengusulkan agar pemeriksaan saksi dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri bisa digabung karena ruang sidang dipandangnya masih cukup untuk menampung para terdakwa serta saksi yang dihadirkan.
"Kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," demikian Arman dalam persidangan.
Artikel Terkait
PN Jakarta Selatan Siapkan Poll TV dan Youtube Untuk Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dor… Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo Akhirnya Menewaskan Korban Brigadir J di TKP
Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi
Terdakwa Putri Chandrawathi Bersama-sama Suami Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan
Pembuktian dengan Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Live Streaming