Hakim Tolak Eksepsi Sambo Dkk, JPU Diminta Hadirkan Ibunda Brigadir J Untuk Bersaksi

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:30 WIB
terdakwa Putri Chandrawathi
terdakwa Putri Chandrawathi

 

 

SUARAKARYA.ID: Eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diperintahkan untuk menghadirkan 12 saksi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang berikutnya pekan depan.

Dalam amar putusan sela majelis hakim dinyatakan surat dakwaan tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan telah disusun sebagaimana diisyaratkan KUHAP.

Sebaliknya dengan eksepsi penasihat hukum para terdakwa telah "menyeberang" ke materi perkara yang akan diperiksa/dibuktikan pada persidangan berikutnya.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum para terdakwa Sambo. "Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum para terdakwa  untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusa sela yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Mengaku Tak Mengerti Dakwaan JPU, Pembela dan Terdakwa Putri Chandrawathi Langsung Ajukan Eksepsi

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang telah disusun JPU telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Oleh sebab itu,  pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di Kepaniteraan Pidana dengan register perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal haruslah dilanjutkan.

Baca Juga: Usai Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi , Jaksa Takjub

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas," kata majelis hakim. Perintah serupa berlaku untuk perkara atau kasus Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Maka pada persidangan berikutnya JPU akan menghadirkan lagi saksi pelapor Kamarudin  Simanjuntak dan ibunda Brigadir J bersama 10  saksi yang sebagian besar keluarga Brigadir J pada persidangan yang akan datang. Tentu saja dengan agenda sidang pembuktian perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa suami istri Ferdy Sambo dkk.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X