Polisi Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  (Istimewa )
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Istimewa )

SUARAKARYA.IDPolri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Kesulitan Bernafas, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Baca Juga: TGIPF Pastikan Tidak Ada Intimidasi dari Kepolisian Terkait Pembatalan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda NTB

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:36 WIB
X