SUARAKARYA.ID: keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal memberikan keterangan secara langsung di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Tiga anggota keluarga Yoshua malah sudah berangkat dari Jambi menuju Jakarta yaitu bibi Yoshua, Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan Sangga, Minggu (23/10/2022). Mereka lewat Bandara Sultan Thaha, Jambi, menuju Jakarta.
Sedangkan sembilan saksi lainnya yang masih dari keluarga Yoshua, termasuk ayah, ibu, kakak, adik, serta kekasih Yoshua, Vera Simanjuntak berangkat, Senin (24/10/2022).
Ke-12 keluarga Yoshua ini akan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus terdakwa Bharada Eliezer.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, keluarga korban menjadi saksi pertama dibandingkan saksi lain merupakan tata cara dalam sidang pidana. "Betul, pemanggilan saksi untuk 12 orang diutamakan dari keluarga korban terlebih dahulu," kata Ketut di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Selain sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Selasa (25/10/2022), berikutnya pada Rabu (26/10/2022) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Irfan Widyanto.
Hari yang sama sidang kasus terdakwa Kuat Ma’ruf beragenda putusan sela. Agenda serupa untuk kasus Ricky Rizal Wibowo putusan sela. Sedangkan kasus Putri Candrawathi beragenda putusan sela. Demikian pula kasus Ferdy Sambo berisi putusan sela.
Baca Juga: Senandung Pilu Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J
Sementara untuk kasus Chuck Putranto beragenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Demikian pula untuk kasus terdakwa Baiquni Wibowo beragenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
sidang untuk Kamis (27/10/2022) perkara Hendra Kurniawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Demikian pula untuk perkara Agus Nurpatria bergenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan persidangan untuk Jumat (28/10/2022) perkara terdakwa Arif Rachman Arifin beragenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan
Sensasi Apa Lagi Bakal Muncul Terkait Kasus Tewas Secara Sadis Brigadir Yoshua Hutabarat
Selembar Ulos Saput Batak Pembuka Peti Jenazah dan Misteri Terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat
Dor… Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo Akhirnya Menewaskan Korban Brigadir J di TKP
Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi
Terdakwa Putri Chandrawathi Bersama-sama Suami Merencanakan Pembunuhan Brigadir J