SUARAKARYA.ID: Sejumlah dokumen penting yang bisa banyak “bicara” disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat lakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
"Tim jaksa penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Sabtu (22/10/2022).
Pertama digeledah kantor dan pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Disusul penggeledahan kedua di Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur, Perumahan Graha Famili Blok M-62, Surabaya, Jawa Timur. Terakhir di pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur Jalan Kalianak Barat No 60, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
"Dari dokumen yang disita itu ada petunjuk soal penjualan milik perusahaan tersebut dan sampel garam," tutur Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Periksa Susi Pudjiastuti & Dirjen Industri Kimia Kemenperin Terkait Korupsi Garam
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Perkara yang berkaitan dengan impor garam industry pada 2018 ini diduga erat kaitannya dengan Kementerian Perdagangan karena institusi ini menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Hal ini menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sebelumnya menyatakan kasus ini telah mengorbankan pelaku UMKM. "Lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan buat industri dicetak dan menggunakan SNI. Seharusnya UMKM mendapat rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, namun kenyataannya garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia. Ini adalah sangat-sangat menyedihkan," demikian Burhanuddin.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Dugaan Adanya Penetapan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat
Tentu saja perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor.
Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.***
Artikel Terkait
Kemenperin Susun Strategi Tingkatkan Produksi Garam Lokal
Pemulihan Ekonomi Ditengah Pandemi, KKP Berikan Bantuan Petambak Garam Di Aceh
Garam Pun Dijadikan Ajang Korupsi Tanpa Peduli Petani Dan PN Garam Bangkrut
Penyidik Pidsus Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Dan Baja