SUARAKARYA.ID: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya menahan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) IW terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan mobil. Setelah sebelumnya terlilit kasus penipuan penjualan tiket MotoGP Maret 2022 lalu, saat ini terduga IW terbukti menggelapkan mobil, akhirnya Palda NTB menahan yang bersangkutan.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda NTB , Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dasar IW ditahan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang didasarkan pada hasil gelar perkara. IW pun ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus. Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban. Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata Artanto, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Angel Lelga Dilaporkan Pengacara Dugaan Penipuan
Selain itu, tersangka juga berdasarkan keterangan Dir Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, tersangka tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil. IW juga terkena kasus penipuan penjualan tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Jaksa Tuntut Suami Istri Selama 42 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, IW telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Tahun 2022. Dan penyidik Res Krimum Polda NTB juga sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti. Dan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa. ***
Artikel Terkait
Teman Dekat Jadi Sasaran Penipuan Bermodus Minyak Goreng Murah, ES Diringkus Polsek Kebon Jeruk
Hati-hati Penipuan dengan Modus Program Dana Hibah Pariwisata 2022 !! Merugikan Pelaku Pariwisata dan Ekraf
Angel Lelga Dilaporkan Pengacara Dugaan Penipuan