Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Sita Aset PT DNK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:41 WIB
aset PT DNK yang disita tim penyidik koneksitas
aset PT DNK yang disita tim penyidik koneksitas

SUARAKARYA.ID: Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan atas  beberapa aset milik PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan milik para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10/2022). Dia merinci aset-aset yang dilakukan penyitaan yaitu: 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi.

Berikutnya 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengadaan Satelit

Ketut Sumedana menyebutkan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

Kegiatan penyitaan tersebut, kata Ketut, dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Landasan hukum penyitaan, kata Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022. ***

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X