SUARAKARYA.ID: Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo dengan kawan-kawan (dkk) menjadi perkara paling dramatis 2022.
Survei LSI Denny JA menunjukan sebanyak 87,5 persen populasi di Indonesia pernah mendengar kasus ini. Hanya 7,1 persen yang tidak pernah mendengar kasus Ferdy Sambo. Sedangkan 5,4 persen tidak menjawab.
"Mendengar nama Ferdy Sambo lebih banyak dibandingkan yang mendengar nama calon presiden yang sekarang beredar, kecuali Prabowo. Hanya Prabowo yang dikenal di atas 87,5 persen," kata Direktur LSIGI-LSI Denny JA, Ardian Sopa, Selasa (19/10/2022).
Hasil survei menyebutkan, ada lima hal yang menyebabkan kasus Ferdy Sambo paling dramatis di 2022. Pertama, kasus ini didengar oleh 87,5 persen populasi di Indonesia yang berarti mayoritas absolut masyarakat pernah mendengar atau mengetahui kasus ini.
Dalam sejarahnya tidak banyak kasus yang didengar lebih dari 75 persen populasi negaranya. Kasus Ferdy Sambo pun didengar mayoritas berbagai lapisan masyarakat.
Mulai usia di bawah 30 tahun, 94,4 persen menyatakan pernah mendengar kasus ini. Usia 30–39 tahun, 88,5 persen; usia 40–49 tahun, 89,1 persen; bahkan usia di atas 50 tahun, sebanyak 81,6 persen. Mereka menyatakan pernah mendengar kasus ini.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung sendiri yang mendakwa dan bakal menuntut para terdakwa, beberapa kali memberikan apresiasi terkait proses hukum kasus ini.
Manakala tim pembela Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU, bahkan memuji kelengkapan dan kejelasan dakwaan, maka apresiasilah yang bermunculan.
Begitu juga kala pembela Hendra Kurniawan, Hendry Yosodiningrat tak ajukan nota keberatan, lagi-lagi apresiasilah yang muncul. Terlebih ketika meluncur kata-kata pujian terhadap penyusunan/pembuatan surat dakwaan, semakin lengkaplah apresiasi dan pujian.
Tindakan terdakwa Richard Eliezer sebagai diduga penembak korban Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta maaf di depan publik terkait perbuatannya melengkapi perkembangan positif penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi
“Pemohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa akibat perbuatan yang dilakukan. Kami menghargai hal itu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/10/2022).
“Mohon izin, sekali lagi saya turut berbelangsungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian yang menewaskan Bang Yos. Kepada keluarga almarhum Bang Yos (Yoshua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf…. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” demikian Richard Eliezer.
Artikel Terkait
Jampidum Fadil Zumhana Isyaratkan Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Dkk Takkan Dapat Diintervensi
IPW Desak Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi
PN Jakarta Selatan Berusaha Pastikan Persidangan Kasus Ferdy Sambo Dkk Berlangsung Aman
Pengadilan untuk Pertama Kali Libatkan Dewan Pers Berkoordinasi Pelaksanaan Sidang Kasus Ferdy Sambo
Dor… Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo Akhirnya Menewaskan Korban Brigadir J di TKP
Terkuak di CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup Ketika Ferdy Sambo Tiba di Rumah Dinas