Mengaku Tak Mengerti Dakwaan JPU, Pembela dan Terdakwa Putri Chandrawathi Langsung Ajukan Eksepsi

- Senin, 17 Oktober 2022 | 20:01 WIB
terdakwa Putri Chandrawathi sedang dengarkan pembelanya bacakan eksepsi
terdakwa Putri Chandrawathi sedang dengarkan pembelanya bacakan eksepsi

 

 

SUARAKARYA.ID: Terdakwa Putri Candrawathi yang disangka  jaksa terlibat dalam skenario pembunuhan berencana  Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengatakan tidak mengerti apa yang didakwakan terhadapnya.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti dakwaannya Yang Mulia," ujar Putri. Mendengar hal itu majelis hakim PN Jakarta Selatan mempersilakan JPU membacanya lagi.

Namun JPU menanggapinya lugas.  "Karena saudara terdakwa Putri tak mengerti maka kami bacakan yang singkat," jawab salah satu jaksa. Dibacakan kembali dakwaan secara ringkas. Menurut jaksa, Putri adalah terdakwa yang sudah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

"Jadi bukan hanya saudara terdakwa saja. Keterlibatan terdakwa jelas, Bu Putri yang menelepon Ferdy Sambo,” jelas jaksa. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri.

Mendengar jawaban Putri tersebut, penonton sidang langsung berseru “huuu”. Hakim kemudian meminta penasihat hukum menjelaskan hal terkait dakwaan ke terdakwa.

Setelah berkonsultasi dengan pembelanya, Putri mengaku siap melanjutkan sidang. "Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Putri.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Siapkan Poll TV dan Youtube Untuk Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kendati baru mengerti setelah berkonsultasi dengan pembela, terdakwa Putri dan pembelanya Febri Diansyah dkk langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Menurut Febri, insiden atau pembunuhan berencana itu bermula dari Magelang pada 4 Juli 2022 di mana terjadi pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi.

"Pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi terdakwa Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Yoshua bermaksud membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat Yosua ditepis oleh Putri," demikian Febri di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mendengar itu, sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf pun membentak dengan nada tinggi  Brigadir J. "Kamu siapa..!," demikian pembela menirukan ucapan Kuat kepada Brigadir J.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Apresiasi Surat Perintah Penahanan Terhadap Putri Chandrawathi

Brigadir J langsung keluar mencari Richard Eliezer dan mengajaknya secara bersama-sama untuk membantu Putri naik ke kamar. Sebab, kamar Putri di rumah Magelang berada di lantai 2. Namun niat tersebut kembali ditolak Putri.

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X