Menurut pembela, keterangan Richard Eliezer saja tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai bahan dakwaan terhadap klien mereka. "Surat dakwaaan tidak lengkap dan tidak rinci, kabur dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, " kata Arman Hanis.
Maka tim pembela minta JPU tidak melanjutkan pemeriksaan perkara, dan mengeluarkan terdakwa Ferdy Sambo dari dalam tahanan. Nota keberatan tim pembela tersebut akan ditangkis atau ditanggapi tim JPU pada Kamis (20/10/2022).***
Artikel Terkait
Publik Puas Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Survei
PC Diduga Lecehkan Brigadir J, Tak Mungkin Bawahan Berupaya Jilat Istri Komandan
Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Pembunuhan Brigadir J
Keluarga Brigadir J Apresiasi Surat Perintah Penahanan Terhadap Putri Chandrawathi
Penahanan Putri Candrawathi Tepis Perlakuan Diskriminasi bagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J