SUARAKARYA.ID: “Angkat tangan, jongkok,” perintah terdakwa Ferdy Sambo terhadap saksi korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Seraya mengikuti perintah tersebut, Brigadir J bertanya: “Ada apa Komanda".
Terdakwa Ferdy Sambo tidak menjawab pertanyaan Brigadir J. Irjen Kadiv Propam itu beteriak: “Cepat…cepat tembak....woi cepat… tembak....tembak". Perintah Ferdy Sambo kepada saksi Richard Eliezer (disidangkan terpisah) tersebut direspon sebagaimana direncanakan atau telah diatur sebelumnya.
Maka "dor...dor ....dor ....dor...." berondongan tembakan Richard Eliezer tersebut membuat Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkapar bersimbah darah setelah bagian dada hampir ke lehernya bersarang timah panas.
Belum puas melihat Brigadir J sekarat akibat tembakan timah panas secara beruntun yang dilesakkan Eliezer, Ferdy Sambo yang sudah mempersiapkan diri menghabisi nyawa saksi korban memeriksa apakah korban Brigadir J masih hidup atau sudah tewas.
Ketika diketahui Brigadir J masih hidup, terdakwa Ferdy Sambo pun menembakkan lagi senjata api milik Brigadir J kepada saksi korban. Akhirnya Brigadir J yang sudah terkapas berlumur darah tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Untuk mengelabui penyelidikan dan penyidikan kasusnya nantinya, terdakwa Ferdy Sambo yang menggunakan sarung tangan warna hitam ketika menembak korban menaruh sebentar senjata api tersebut ke genggaman tangan Brigadir J. Selanjutnya pistol itu diletakkan di dekat tangan kanan Brigadir J yang telah tewas akibat tembakan terakhir Ferdy Sambo tersebut.
Begitulah yang terungkap dalam sidang kasus pembunuhan saksi korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan tim JPU Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang dibacakan Sugeng Hariadi dkk, disebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo selain eksekutor juga aktor intelektual kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut JPU Sugeng Hariadi, Ferdy Sambo sempat memanggil saksi (terdakwa dengan sidang terpisah) untuk melakukan aksinya. Hal itu dilakukan terdakwa Ferdy Sambo setelah menerima pengaduan dari istrinya Putri atas peristiwa di Magelang.
Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy menjadi marah. “Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian terdakwa Ferdy berusaha menenangkan dirinya bahkan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memanggil Ricky melalui Handy Talkie (HT) untuk menemuinya di lantai tiga. Ferdy bertanya kepada Ricky dengan perkataan “ada apa di Magelang, yang dijawab Ricky “tidak tahu pak”.
Terdakwa Ferdy berkata lagi “Ibu sudah dilecehkan oleh Yoshua”. Selanjutnya dia meminta kepada saksi Ricky: “kamu berani enggak tembak Dia (Yoshua)”, dijawab Ricky “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak”.
Artikel Terkait
Kapolri : 3 Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Kasus Ferdy Sambo Dapat Teguran Keras GBI
Ferdy Sambo dan Istri Putri Chandrawathi Dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan
IPW Desak Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi