Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Dkk Digelar Senin 17 Oktober 2022

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:09 WIB
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH saat memberi penjelasan
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH saat memberi penjelasan

 

 

SUARAKARYA.ID: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Chandrawati, RR dan KM pada Senin (17/10/2022).

Sedangkan persidangan untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelah sidang perdana Ferdy Sambo dkk, tepatnya Selasa (18/10/2022).

Setelah perkara yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati itu kemudian digelar lagi persidangan Obstruction of Justice (OJ) pada Rabu (19/10/2022). Terdakwa untuk perkara menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 11 dakwaan untuk 11 terdakwa yakni Ferdy Sambo dijerat dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair  Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dakwaan alternatif kedua primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengadilan untuk Pertama Kali Libatkan Dewan Pers Berkoordinasi Pelaksanaan Sidang Kasus Ferdy Sambo

Sedangkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa obstruction of justice atas nama Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto SH MH, Jum'at (14/10/2022), mengatakan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menjadi Ketua Majelis Hakim dengan anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono untuk sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo dkk.

Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim. Untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, akan disidangkan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Untuk menangani persidangan perkara berikutnya atas nama terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca Juga: IPW Desak Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi

Komisi Yudisial (KY) menyebutkan hakim-hakim PN Jakarta Selatan khususnya yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum membutuhkan pengawalan khusus seperti safe house.

Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting,  pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X