SUARAKARYA.ID: Kondisi geografis Indonesia sebagai negara Kepulauan, sangat rawan menjadi tempat pemasaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Seperti yang baru saja diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yaitu menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 270,28 kilogram (kg).
Ratusan kilogram sabu ini dikemas dalam bungkus teh hijau asal China untuk mengelabuhi petugas. yang masuk melalui perairan Indonesia, di Aceh dan Riau.
"Sebanyak 270, 28 kg sabu berasal dari pengungkapan tiga kasus yang diungkap sepanjang September dan Oktober 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (12/10/2022).
Ramadhan yang didampingi Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Direktur Interdiksi Narkoba Bea Cukai Syarif Hidayat menyebutkan sedikitnya 6 tersangka tengah diproses.
Baca Juga: Ungkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Ekstasi, Polda Riau Catat Sejarah
Pada kasus pertama, pengungkapan di perairan Pekanbaru, Riau, sabu seberat 21,283 kg yang disembunyikan dari salah satu tempat di Kecamatan Bukit Raya. Total ada enam tersangka dalam kasus ini, satu orang berhasil ditangkap, empat orang masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan tersangka barang itu berasal dari Malaysia, dan masuk Pekanbaru degan tujuan akhir Jakarta," tutur Krisno.
Artikel Terkait
90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja Disita Polrestabes Surabaya, 8 Tersangka Ditangkap
Sabu 236,79 kg, Ekstasi 11 Ribu Butir, Ganja 57 kg dan Jutaan Butir Obat Keras Sitaan Dimusnahkan Polda Jatim
Ungkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Ekstasi, Polda Riau Catat Sejarah