SUARAKARYA.ID: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan inisiatif mengundang Dewan Pers dalam rangka koordinasi lintas sektoral termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Selatan terkait pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang menarik perhatian masyarakat.
Dilibatkannya secara langsung Dewan Pers untuk pertama kali dalam kaitan persidangan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait kegiatan liputan persidangan oleh media pers, baik cetak, online maupun televise. “Hal ini penting mengingat peran media pers dalam menjembatani akses informasi kepada publik dengan lembaga pengadilan maupun kejaksaan yang melaksanakan proses persidangan,” kata Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, Senin (10/10/2022).
Maka tindak lanjut dalam pertemuan tersebut, akan dilakukan oleh Dewan Pers secara konkrit dengan mengundang stake holder terkait dalam waktu dekat.
Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan bahwa koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait pelaksanaan persidangan harus terus dilakukan sebagai wujud sinergi konstruktif dan menghindari ego sektoral.
Baca Juga: Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Jalani Pendeteksian Kebohongan
Sedangkan Kajari Jakarta Selatan dalam sambutannya sepakat dengan Kapolres Jakarta Selatan yang mengapresiasi inisiatif Ketua PN Jakarta Selatan melakukan koordinasi tersebut. Kedua instansi tersebut berjanji akan mendukung upaya yang dilakukan PN Jakarta Selatan.
Beberapa hal penting lainnya dibicarakan dalam pertemuan tersebut antara lain ketepatan jadwal sidang, pengamanan persidangan yang berwibawa namun tetap humanis, serta mengenai bagaimana liputan media pers saat persidangan yang tidak bertentangan dengan hukum acara.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menambahkan bahwa inisiasi pertemuan untuk koordinasi dan komunikasi tersebut sebagai bagian dari upaya agar persidangan perkara Ferdy Sambo dkk bisa berlangsung dengan lancar, aman,profesional dan akses informasi publik terlayani.
Baca Juga: Irjen Pol Syahardiatono Jadi Kadiv Propam Polri
Djuyamto yang kini juga hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat menginformasikan bahwa susunan majelis hakim terdakwa Ferdi Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf yakni Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Sedangkan majelis hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, anggota Djuyamto SH MH dan Hendra Yuristiawan. Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W masing-masing Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengananggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Persidangan perdana dijadwalkan pada 17 Oktober 2022 untuk perkara pembunuhan berencana. Sedangkan kasus obstraction of justice direncakanan pada Rabu 19 Oktober 2022. ***
Artikel Terkait
Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong Soal Kasus Ferdy Sambo Dapat Teguran Keras GBI
Ferdy Sambo dan Istri Putri Chandrawathi Dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan
Jampidum Fadil Zumhana Isyaratkan Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Dkk Takkan Dapat Diintervensi
PN Jakarta Selatan Berusaha Pastikan Persidangan Kasus Ferdy Sambo Dkk Berlangsung Aman