PN Jakarta Selatan Berusaha Pastikan Persidangan Kasus Ferdy Sambo Dkk Berlangsung Aman

- Senin, 10 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

SUARAKARYA.ID: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berusaha memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, istri Putri Chandrawathi dengan kawan-kawan (dkk) bakal berlangsung aman, terkendali dan lancar.

Kendati pengunjung diperkirakan bakal membludak - paling tidak awal-awal persidangan- dengan pengendalian keamanan dan ketertiban penuh disiplin namun humanis diyakini jalannya persidangan bakal berjalan lancar sesuai direncanakan.

Untuk tujuan itu, PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Selatan guna menciptakan teknis pengamanan sidang Ferdy Sambo dkk.

Ketua PN Jakarta Selatan  Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH memastikan jaminan kelancaran dan keamanan itu dalam sidang kasus Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang direncanakan digelar secara terbuka untuk umum.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal teknis pengamanannya agar persidangannya berjalan lancar," kata Saut di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: PN Jaksel Bekali Petugas PTSP Seni Pelayanan Penuh Keramahan Dan Senyum

Dalam rapat koordinasi itu hadir Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. PN Jakarta Selatan menyerahkan pengamanan terdakwa kepada kepolisian dan kejaksaan.

Saut mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku sidang akan digelar secara terbuka di PN Jakarta Selatan di ruang sidang utama. Namun karena keterbatasan ruang sidang, nantinya di lorong PN Jakarta Selatan akan disediakan monitor sehingga warga dapat menyaksikan jalannya persidangan.

"Sidangnya akan terbuka umum. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di lorong disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ujarnya.

sidang Ferdy Sambo nantinya akan digelar secara offline alias terdakwa dihadirkan di persidangan. Tidak lagi sebagaimana masa Covid-19, sidang sebagian besar online atau virtual.

Mengenai penahanan di ruang tahanan sementara, apakah Bharada E dan Ferdy Sambo akan dipisah saat menunggu persidangan, Saut belum dapat memastikan. "Nanti itu kita serahkan pada majelis hakimnya apakah hari sidangnya disamakan, atau dibedakan, atau ruang tahanan sama, atau ruang tahanan dipisahkan, itu sepenuhnya nanti kewenangan majelis hakimnya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Kasus Pengaduan Palsu, Kuasa Hukum Minta Polda Metro Patuhi Permintaan PN Jaksel

Kejari Jakarta Selatan menyebutkan  mengerahkan puluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

"Sekitar 20 sampai 30 JPU kami terjunkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan. Dia juga mengatakan, bahwa terkait Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang bakal mengawasi kinerja jaksa dalam persidangan kasus Ferdy Sambo Cs itu, pihaknya tak mempersoalkan.

Sebabnya, jaksa bakal bekerja secara profesional dalam menangani perkara itu. "Tidak apa-apa, silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar tak ada masalah. Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa," tuturnya. ***

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X