SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin berjuang keras mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkebenaran yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfaatan dengan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
ST Burhanuddin mengemukakan hal itu dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, sebagaimana dikutip press release Puspenkum Kejaksaan Agung, Sabtu (8/10/2022).
Dia menyebut pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan menganut asas dominus litis yang berlaku secara internasional.
Dominus litis, menurutnya, dapat menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan/persidangan.
Berdasarkan asas dominus litis tersebut, katanya, jaksa akan melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan menggunakan instrumen nilai kemanfaatan hukum.
Dengan penerapan asas dominus litis yang konsisten khsususnya dalam penerapan keadilan restoratif, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan membutuhkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Yaitu manusia adalah subjek dalam proses penegakan hukum bukan sebagai objek penegakan hukum, yang penerapannya akan dilandasi oleh hati nurani. "Sesungguhnya keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, melainkan keadilan dapat ditemukan di dalam hati nurani,” ujar Jaksa Agung.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jangan Ada Aparatnya Bermain-main di Proyek Pemerintah
Kewenangan yang dimiliki itu termaktub di dalam Pasal 139 KUHAP, yang menyatakan bahwa setelah penuntut umum menerima atau menerima hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Dia juga menjelaskan dalam ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa: “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti, karena bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan".
Frasa ”menentukan” dan ”memutuskan” yang terkandung dalam Pasal 139 dan Pasal 140 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntutan yang diatur dalam KUHAP.
“Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan merubah paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hukum Ada Untuk Penuhi Kemaslahatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Jaksa Agung mengatakan pengaturan mengenai keadilan restoratif juga telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu “Perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan Keadilan Restoratif.”
Artikel Terkait
Jaksa Agung Perintahkan Setiap Kajati dan Kajari Seluruh Indonesia Ikut Berperan Kendalikan Inflasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin Inginkan Kepastian Hukum Bercitarasa Hati Nurani
Jaksa Agung Berharap Kejaksaan RI Lembaga Independen Berperan Sentral dalam Penuntutan Pidana
Jaksa Agung Perintahkan Tingkatkan Monitor Prestasi Kerja Setiap Jaksa dan Pegawai
Prestasi Membanggakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan CPS Inggris Raih Special Achievment Award IAP
Jaksa Agung Berharap Dapat Tampilkan Keberhasilan Penegakan Hukum Secara Utuh