Penyidik KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap Bekas Bupati Kuantang Singingi, Andi Putra

- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri

Hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,6 tahun.

Dahlan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Andi, yaitu selama persidangan Andi dinilai baik. Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.

Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Sudarso. Dia ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan menerima uang suap Rp 1,5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X