Hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,6 tahun.
Dahlan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Andi, yaitu selama persidangan Andi dinilai baik. Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.
Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Sudarso. Dia ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan menerima uang suap Rp 1,5 miliar. ***
Artikel Terkait
Penyidik KPK Tetapkan Lagi Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN
Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK
KPK Kembangkan Kasus Suap Unila untuk Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik KPK Kembangkan Kasus Suap SD ke Mafia Peradilan Lainnya di MA
Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati