Adapun, saat dicek KITAS NS di kantor Imigrasi Kelas 1 yang di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Sayangnya, petugas Imigrasi Tanjung Priuk dengan alasan demi menjaga privacy sehingga dia tidak mau memberikan data personal.
“Kita hanya bisa memberikan data global, misalnya, mengenai jumlah seluruh WNA yang keluar-masuk Indonesia, atau jumlah sekuruh WNA yang telah mengurus KITAS, “ kata Wawan, petugas Imigrasi Tanjung Priuk
Perlu diketahui, NS, seorang WNA Jepang, yang telah dipulangkan ke negara asal karena melakukan pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif. Kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT ASM dan jabatan President Director PT PSL. WNA merangkap jabatan merupakan pelanggaran Undang-Undang.***
Artikel Terkait
Kemendagri Perdalam Praktik Baik Layanan dan Proteksi Data Kependudukan Jepang
Pelayanan Adminduk WNI Luar Negeri Dikebut, Mendagri Serahkan KTP Digital-KK WNI di Jepang