Jadilah, Lianawati menggugat Hanapi ke PN Jakut. Saat ini, memori banding telah didaftarkan.
"Kami berharap Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa benar-benar memeriksa perkara ini dan melihat apakah putusan Majelis Hakim di pengadilan tingkat pertama sudah benar atau belum, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi dapat memberi keadilan kepada Lianawati," tutur Rully. ***
Artikel Terkait
AMPPU Desak PN Jakut Penjarakan Penggelembung Suara
Klien Advokat Onggowijaya Juga Alami Kriminalisasi, DivonisĀ Bebas Murni Di PN Jakut
Advokat Jonri Simanjuntak Minta Majelis Hakim PN Jakut Tolak Dakwaan Jaksa
Sindikat Diduga Mafia Tanah Mulai Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Utara