SUARAKARYA.ID: Terpidana mafia tanah yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Handoko Lie yang dapat bersembunyi selama enam tahun dari incaran eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.
Ketut Sumedana mengungkapkan, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun.
"Terpidana yang tadinya sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung dieksekusi, " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Dasar eksekusi Handoko Lie yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp187.815.741.000.
"Terpidana dieksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani hukuman pidananya," tuturnya.
Baca Juga: Satgas 53 dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Tiga Orang Ngaku Jaksa dan Terpidana Buron
Terpidana Handoko Lie terlibat dalam kasus lahan atau menjadi mafia tanah. Dia menyerobot dua blok lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan, Sumatra Utara.
"Tanah itu digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Perbuatannya tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp187 miliar," tutur Ketut.
Artikel Terkait
Tim Tabur Akhirnya Jebloskan Pembobol Bank Kelas Kakap ke Balik Jeruji Besi
Tak Indahkan Panggilan Jaksa, Saksi Kasus Korupsi RAA Dibekuk Tim Tabur di Kediaman
Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Korupsi Status DPO di Dua Tempat Berbeda
Tim Tabur Beraksi Lagi, Dua Buronan Diringkus di Dua Tempat Berbeda
Enam Tahun Bermukim di Malang, Terpidana Tri Anis Noorbaiti Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati