Mengenai pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, jika tidak hadir dengan dalih sakit, kata Ali Fikri, tentu harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya KPK dapat analisis lebih lanjut.
Menurutnya, KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar dia.
Penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. "Sudah, diterima yang untuk tanggal 26 September 2022," kata Renwarin.
Dia belum bisa memastikan apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit. “Kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; yang pasti beliau masih keadaan sakit," kata dia.
Baca Juga: Menko Mahfud MD - Lukas Enembe Pimpin Papua Anggaran Hampir Rp 500 triliun Tak Jadi Apa-Apa
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theo Litaay mengharapkan masyarakat Papua menghormati segala proses hukum yang kini sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan peningkatan good governance baik di Papua maupun seluruh Indonesia. "Ini untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya berharap agar masyarakat Papua bisa turut serta mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Dua panggilan yang dikeluarkan KPK kepada Lukas Enembe, namun dirinya sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut dan masih belum ada upaya jemput paksa," katanya. Dia berharap agar KPK bisa melakukan penyidikan secara mendalam sehingga kasus tersebut dapat tertangani dengan adil tanpa ada unsur politik.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebutkan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua mencapai Rp1.000 triliun. Dana fantastis Otsus Papua mulai sejak 2001.
"Kenapa sampai Rp1.000 triliun lebih? Karena itu terdiri atas empat sumber dana: dana otsus, dana belanja Kementerian/Lembaga, dana transfer keuangan dana desa (TKDD), dan PAD (pendapatan asli daerah)," jelas Mahfud seperti ditulis dalam narasi unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (24/9/2022).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Tersangka Korupsi
Mahfud MD: Lukas Enembe Diduga Korupsi dan Terlibat Pencucian Uang
Pertimbangan Keamanan Lukas Enembe Tidak Dijemput Paksa
KPK Tengah Menjadwalkan Lagi Pemanggilan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Minta Gubernur Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK