Kamarudin Simanjuntak mengaku prihatin melihat apa yang dialami saksi pelapor Janny Iskandar. Dia mencoba menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai yang tidak punya kedudukan hukum menduduki secara sewenang-wenang perusahaan orang lain.
“Atas sebuah perusahaan, menurut hukum, seharusnya yang berkuasa adalah seorang Komisaris dan Direksi, Direktur serta pemegang saham. Namun kejadian ini sangat aneh, masa seorang personalia yang notabene pekerja penerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya,” ujarnya.
Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin Simanjuntak sempat bernegoisasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan, sehingga Kamarudin Simanjuntak berargumentasi soal hukum dengan utusan yang menguasai perusahaan secara sewenang-wenang dari balik pintu besi.
Tiba-tiba datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus memasang police line sebagai objek sengketa. Namun, kehadiran petugas juga sempat tidak diindahkan dan pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak dibukakan.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Mengarahkan Pembuktian ke 338 KUHP
Petugas kepolisian bernegosiasi pula dengan karyawan perusahaan PT Kiyad Industry. Hasilnya diperbolehkan masuk. Namun Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.Muncul penasihat hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga.
Berlangsung debat kusir begitu sengit di depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dengan Iqbal Sinaga terkait sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut. ”Saya sebagai penasihat hukum perusahaan tidak memperbolehkan penasihat hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya petugas kepolisian yang boleh,” kata Iqbal.
Perdebatan Kamarudin Simanjuntak dengan Iqbal Sinaga sempat sengit yang mengundang banyak perhatian. Kamaruddin Simanjuntak mengultimatum akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh penasihat hukum PT Kiyad Industry.
“Kami menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh penasihat hukum terlapor. Karena ada keganjilan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris. Ini aneh dan janggal, masa ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak di dalam suatu perjanjian,” kata Kamarudin Simanjuntak tanpa merinci lebih lanjut terkait apa dugaan pemalsuan tersebut.
“Semoga mereka akhirnya mengerti bahwa apa yang dilakukan tersebut tidak benar, salah dan merugikan pihak lain,” kata Kamarudin Simanjuntak. ***
Artikel Terkait
Pasca Putusan MA, DPN Buka Crisis Center Advokat Dan Siapkan 50 Ribu Untuk Selamatkan Advokat Yang Tidak Jelas
Hormati Putusan MA Kalangan Advokat Muda Ingin Munas Bersama Solusi Penyatuan Peradi
Jelang Rakernas, Presiden KAI Tjoetjo Sandjaja Minta Tingkatkan Kualitas Advokat Dan Rumuskan Mimpi Besar
Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi, Oknum Advokat Divonis Tiga Tahun Di Bui
Para Pengacara Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional di Surabaya