SUARAKARYA.ID: Diduga sindikat mafia tanah jual-belikan lahan milik Negara (BPPN), bos PT Kebun Bumi Permai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Terdakwa Abu Hassan (54) diduga telah melakukan penipuan senilai Rp26,4 miliar lebih berkedok sebagai lahan yang ternyata aset negara yang dalam penguasaan/pengawasan BPPN.
Persidangan dipimpin oleh hakim Dian Erdianto SH MH dengan anggota Adam Rianto Pontoh SH MH dan Lebanus SH MH.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi," tutur Dyofa saat bacakan dakwaan.
Dyofa juga mengatakan, terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen. Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan/pengawasan BPPN.
"Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”," kata Dyofa.
Artikel Terkait
Bekas Dirut PT Garuda Dipersalahkan Cuci Uang
KPK Cari Tahu Hasil Cuci Uang Sawit Nurhadi
Ngaku Intelijen Anggota BAIS, Tipu Korban Rp22 Miliar
Diduga Tipu-tipu, Bapak-Anak Dituntut 42 & 36 Bulan Di Dalam Bui
Tipu-tipu Merajalela, Sejumlah Bank Pun Diduga Digasak Rp 14 Triliun