SUARAKARYA.ID: Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa saat ini tuntutan-tuntutan JPU KPK terhadap koruptor-koruptor agak rendah. Jarang tuntutan di atas 10 tahun penjara. Lebih banyak dituntut antara empat sampai lima tahun atau paling banter enam tahun saja. Setelah dipotong remisi maka dengan agak cepat terpidana itu peroleh bebas bersyarat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengakui bahwa tuntutan JPU KPK saat ini agak cenderung tidak tinggi. Setelah peroleh remisi, terpidana itu segera peroleh bebas bersyarat.
Melihat hal itu, Marwata menyatakan bakal memperberat tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi. “Program pembebasan bersyarat (PB) mempercepat mereka keluar dari penjara. Ke depan tuntutan akan diperberat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/9/2022).
Dia mengakui bahwa yang memiliki kewenangan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat bukan lembaganya. "Prinsipnya pembebasan bersyarat dan remisi itu hak (narapidana). Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Alex.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Karena Tuntutan JPU Dinilai Ringan
Sebagaimana diketahui sebanyak 23 narapidana korupsi bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (7/9/2022).
Nama-nama 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat itu antara lain bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Dirut Jasa Marga Desi Arryani, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Bekas hakim MK Patrialis Akbar, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan juga dapat bebas bersyarat sehingga dapat keluar dari Lapas Sukamiskin.
Artikel Terkait
MA Perberat Hukuman Terpidana Advokat Fredrich Yunadi
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Miftahul Ulum
Kejagung Didesak Kasasi Perberat Hukuman Pinangki
Hakim Perberat Setahun Hukuman Eks Mensos Juliari Dari Tuntutan JPU KPK