SUARAKARYA.ID: Terdakwa mafia ekspor minyak goreng, Lin Che Wei, Analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) mengklaim tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Klaim tersebut dicantumkannya dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pada persidangan kasus ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Klaim atau bantahan tidak menimbun ini sudah menyangkut materi atau pokok perkara. Eksepsi lazimnya menyoroti prosedur penangan kasus dugaan ekspor minya goreng yang kerap disebut sebagai mafia minya goreng tersebut.
Lin Che Wei merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Namun demikian, tim penasehat hukum menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Lin Che Wei atas perbuatan orang lain. Bahkan, dakwaan itu disebut hanya berdasarkan pada keterangan ahli, bukan didukung fakta-fakta dan bukti.
"JPU seolah-olah menyamakan tidak dilakukan kewajiban penyaluran dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) merupakan bentuk penimbunan yang menyebabkan minyak goreng menjadi langka," demikian pembela terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Mafia Ekspor CPO dan Minyak Goreng Akhirnya Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Padahal, katanya, Lin Che Wei tidak terlibat pada praktik penimbunan minyak goreng. Dia juga diklaim tidak terlibat pada pelaksanaan penyaluran minyak dalam negeri. "Karenanya tidaklah tepat jika JPU mendudukan terdakwa Lin Che Wei sebagai pihak yang melakukan penimbunan," ujar pembela.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Pengamat Sarankan Libatkan Kapolri Dalam Pelaksanaan Program
Kebijakan Strategis Kemendag, Program MGCR Permudah Masyarakat Miliki Minyak Goreng Murah
Indonesia Incar Perluasan Pasar Ekspor CPO Dan Minyak Goreng Ke Pakistan
Mafia Ekspor Minyak Goreng Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta