SUARAKARYA.ID: Saksi korban kasus penipuan atau investasi bodong, Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina dan Vira Septiana meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH.
Pasalnya, vonis onzlagh atau lepas dari jerat pidana terhadap terdakwa Kevin Lime, Vincent, Doni Yus Okky Wiyatama dan Michael dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Para korban merasa tidak mendapatkan keadilan dengan putusan majelis hakim itu. Oleh karenanya, Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina dan Vira Septiana meminta perlindungan hukum sekaligus mengadu ke Bawas MA. Di samping itu tentu saja mengharapkan keadilan dari kasasi yang diajukan JPU,” ujar penasihat hukum para korban, Leander, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Selain pengaduan dan permohonan perlindungan hukum itu, pada waktu hampir bersamaan, Selasa (6/9/2022), JPU Subhan SH MH dan Ari Sulton SH menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas Kevin Lime dkk ke paniteraan PN Jakarta Utara.
“Kami telah menyerahkan memori kasasi ke paniteraan PN Jakarta Utara tentu saja untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” tutur Subhan sesuai menyerahkan memori kasasi kasus investasi bodong tersebut.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 46 Bulan Penjara Para Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Dalam surat para korban ke Bawas MA disebutkan bahwa majelis hakim pimpinan Suratno SH MH telah keliru mempertimbangkan keadaan hukum terdakwa disebutkan berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst.
Faktanya, permohonan PKPU terhadap terdakwa telah dinyatakan ditolak sesuai putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst yang berbunyi sebagai berikut: “Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU tersebut”;
Artikel Terkait
Jadikan Masker Ajang Tipu-tipu, Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ngaku Intelijen Anggota BAIS, Tipu Korban Rp22 Miliar
Diduga Tipu-tipu, Bapak-Anak Dituntut 42 & 36 Bulan Di Dalam Bui
Tipu-tipu Merajalela, Sejumlah Bank Pun Diduga Digasak Rp 14 Triliun
Rugikan Puluhan Korban, Polda Jatim Sikat Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan