SUARAKARYA.ID : Kuasa hukum PT. Asuransi Bumi Asih Jaya, Sofian Herianto Sianipar mengaku resah atas tindak lanjut permohonan debitur pailit kliennya. Keresahan timbul lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak kunjung menindak lanjuti Surat Permohonan Penggantian Kurator yang diajukan pihaknya.
“Permohonan penggantian kurator yang diajukan oleh klien kami selaku debitur pailit adalah merupakan hak hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang,” ujar Sofian, dari kantor MAR Lawfirm Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Premi Asuransi Mobil Lebih Mahal dari Biasanya? Ternyata Ini 4 Penyebabnya
Sofian memaparkan, PN Jakarta Pusat telah berulang kali menerima surat permohonan tersebut, dan beberapa kali melakukan audiensi dengan pihaknya. Tetapi tetap tidak ada progre
Pihaknya mengajukan pergantian kurator, karena lima kurator yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, yaitu Isak Rifai Saokori, Jo Wendy Suyoto, Yanto Aprianto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tandra tidak tidak bekerja sebagai mestinya.
Kurator-kurator itu, kata dia, telah banyak menyita aset perusahaan di berbagai daerah, namun tidak ada pertanggung jawaban atas penyitaan itu. “Mereka tidak transparan, dan tidak ada progress yang signifikan,” imbuhnya.
Padahal, kata dia, masih banyak para pemegang polis yang mengajukan klaim kepada kliennya selaku debitur, karena tidak tahu kemana akan mengajukan klaim.
“Tidak jelas mengenai pertanggungjawaban mengenai boedel pailit yang telah dikumpulkan,” tegas Sofian lagi.
Baca Juga: Ini Dia 6 Alasan Kenapa Harus Menggunakan Asuransi Mobil
Persoalan kepailitan menyangkut kinerja kurator Bumi Asih Jaya, tiga orang kurator sebelumnya juga bermasalah. Mereka telah divonis dalam kasus penggelapan dan pencucian uang atas asset milik PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang termasuk dalam buedel pailit. Oleh sebab itu, diangkatlah lima kurator tersebut oleh pengadilan.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah & Bangunan Milik Bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen
Sementara itu, Komisaris PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya Rudi Sinaga memaparkan, terkait kepailitan, mereka juga pernah menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun 2013.
Menurut dia, OJK menyalahi prosedur dalam pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan pencabutan izin usaha. Keputusan OJK itu juga dianggap melanggar kepentingan umum.
Padahal, kata dia, 70 sampai 80 ribu pemegang polis PT Asuransi Bumi Asih Jaya masih bertahan. Mereka justru meminta Bumi Asih beroprasi kembali.
Artikel Terkait
Premi Asuransi Mobil Lebih Mahal dari Biasanya? Ternyata Ini 4 Penyebabnya
Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Korupsi Asuransi
Ini Dia 6 Alasan Kenapa Harus Menggunakan Asuransi Mobil