SUARAKARYA.ID: Sidang kasus ekspor CPO dan minyak goreng yang sebelumnya disebutkan sebagai mafia minyak goreng mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dalam kasus yang menyedot perhatian sekaligus meresahkan masyarakat itu, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana didakwa telah merugikan negara sekitar Rp18 triliun.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022), saat bacakan surat dakwaannya.
Perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian itu dilakukan terdakwa Indrasari bersama penasihat kebijakan/analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Terdakwa Indrasari dengan kawan-kawan dipersalahkan telah memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Antara lain perusahaan grup Wilmar yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia diperkaya senilai Rp1.693.219.882.064.
Baca Juga: Menko Airlangga Minta Polri Tangkap Mafia Minyak Goreng, Mendag Pastikan Pelaku Dipenjara
Juga memperkaya grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Perusahaan-perusahaan itu diperkaya sebesar Rp 626.630.516.604.
Tidak itu saja, para terdakwa memperkaya pula grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216. Perusahaan yang termasuk pada grup itu mencakupi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
JPU dalam surat dakwaannya mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indrasari itu memperoleh keuntungan tidak sah. “Keuntungan ekspor yang tidak sah (illegal gain) untuk masing-masing perusahaan tersebut, dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO)," urainya.
JPU juga menjelaskan harga rata-rata international minyak goreng pada Februari-Maret 2022 sebesar 1.628.243 dolar Amerika Serikat setiap ton atau senilai Rp 23.609.523 (berdasarkan kurs 1 dolar AS = Rp 14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp 14.250,500/liter.
Artikel Terkait
Empat Terdakwa Penggelap Minyak Goreng Dituntut Masing-masing Dua Tahun Penjara
Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan Dan Harga Minyak Goreng Terjaga
Indonesia Incar Perluasan Pasar Ekspor CPO Dan Minyak Goreng Ke Pakistan
Mafia Ekspor Minyak Goreng Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta