SUARAKARYA.ID: KPK telah menyerahkan bukti dan penyampaian materi penguat dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso SH MH.
Bupati Mimika (Papua), Eltinus Omaleng, menjadi orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini, karena menurut analisa KPK, pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
“Fakta-fakta juga mengindikasikan bahwa kerugian Negara ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya,” demikian Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar, Sabtu (20/8/2022).
Sebagaimana dalam berkas yang diajukan ke hakim tunggal, disebutkan bahwa anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.
Pembangunan Gereja, menurut analisa KPK memiliki kualitas yang tidak baik, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eltinus. “Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini,” kata Iskandar.
Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq
Oleh karena itu, KPK meminta hakim tunggal membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena lembaga antirasuah telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi di Mile 32 kabupaten Mimika tahun 2015.
Atas dasar itu, permohonan praperadilan Bupati Mimika diminta agar ditolak. “Dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal itu kami minta penyidikan dilanjutkan dengan menghadirkan tersangka,” harap Iskandar.
Menanggapi permintaan KPK itu, penasihat hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Adria menyebut kejanggalan pertama, KPK tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya.
"Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," kata Adria.
Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur
"Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu," Adria bertanya.
Menurut Adria, KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Auditor pemerintah ini (BPK) kemudian menunjuk ahli yang dianggap sesuai.
Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021. Namun baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Sementara, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.
"Belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.***
Artikel Terkait
Digugat Cerai, Pengusaha Emas Ungkap Fakta Agar Tidak Terjadi Fitnah
Kadin Jakarta Timur Digugat Diduga Langgar AD/ART
Diduga Langgar UU Hak Cipta, TikTok Digugat Perusahaan Label Rekaman
Diduga Langgar Aturan Masa Jabatan Direksi, Menteri BUMN Dan PT Telkom Digugat