SUARAKARYA.ID: KPK melancarkan operasi senyap atau OTT di Lampung dan Bandung Jawa Barat. Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama enam orang lainnya ditangkap kemudian digiring ke gedung KPK Jakarta.
Penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyebutkan OTT itu berkaitan dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. “Rektor Unila diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila,” kata Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022.
Salah satu yang terkena operasi tangkap tangan yaitu Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyayangkan tertangkapnya Karomani.
“Kejadian ini sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengakui dirinya kaget dengan di-OTT-nya Rektor Unila. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya ke KPK soal proses hukumnya. “Saya sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak sangka Rektor kena OTT,” ujarr Nizam.
Selain Karomani, terdapat enam orang lainnya diamankan KPK. “Tim KPK sejauh ini mengamankan tujuh orang di Bandung dan Lampung,” kata Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Jebloskan Bupati Kuansing Ke Tahanan
Sama halnya dengan Karomani, enam orang lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah lebih dari 1x24 jam, penyidik KPK bakal menentukan status orang yang diamankan tersebut. Yang ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Penyidik KPK juga menetapkan tersangka kemudian menahan bekas Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali terkait kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung. “Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bekas Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya, yaitu Adib Makarim dan Agus Budiarto. Mereka merupakan Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka tersebut melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. Supriyono yang lebih dulu diadili telah divonis 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
OTT Bupati Nganjuk, Gebrakan Pertama Sinergitas KPK - Polri
Didukung, Langkah Ombudsman Lakukan OTT Pelayanan Publik Di Jateng
OTT Kolaka Timur, Penyidik KPK Masih Bekerja Keras Memeriksanya
KPK Perlu Lakukan Pengembangan OTT Wali Kota Bekasi Ke BUMD