SUARAKARYA.ID : Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirpidsus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa Timsus Polri membagi menjadi lima klaster (kelompok) dalam kasus pembunuhan Brigadir Norpriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Lima klaster yang dimaksud terkait dugaan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) yakni menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga barang bukti tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Salah satu klaster yaitu adanya pemindahan cctv (kamera pengawas) hingga perusakan cctv yang berada disekitar lokasi kejadian.
Brigjen Asep Edi Suheri yang mendampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022), menjelaskan sudah ada yang diproses dalam masing-masing klaster.
5 klaster CCTV yang dimaksud:
1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN
3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN
5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Sebanyak 4 barang bukti disita Timsus Polri dari pengambilan hingga perusakan CCTV. Barang bukti yang disita dari wadah penyimpan hingga gawai.
"Yang pertama, hard disk eksternal merek WD; yang kedua, tablet Microsoft Surface; dan ketiga, DVR CCTV yang ada di Aspol Duren Tiga, dan keempat laptop merek DLL milik Saudara BW," katanya menambahkan. ***
Artikel Terkait
Kasus Brigadir J, ICK : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Wajib Mampu Tegakkan Soliditas Internal
Akan Ada Tersangka Baru, Tim Sus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J yang Libatkan Irjen Ferdy Sambo
Susul Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J