SUARAKARYA.ID : Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ini diduga ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) . Keempatnya lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasi penetapan tersangka tersebut diutarakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga sebagai Ketua Inspektorat Khusus (Irsus), dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung.
Baca Juga: IPW: Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Brimob Karena Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Sementara Direktur Tipidum (Tindak Pidana Umum) Bareskrim Brigjen Pol Ade Rian Djajadi yang mendampingi Komjen Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa PC sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir kemarin (18/8/2022), saat mau diperiksa yang bersangkutan mendadak sakit sehingga mengalami penundaan.
Artikel Terkait
IPW: Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Brimob Karena Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Kasus Brigadir J, ICK : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Wajib Mampu Tegakkan Soliditas Internal
Akan Ada Tersangka Baru, Tim Sus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J yang Libatkan Irjen Ferdy Sambo