SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menjebloskan ke dalam tahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp78 triliun Surya Darmadi (SD) selama 20 hari ke depan.
Kendati bos PT Duta Palma Group itu sudah dengan sadar kembali dari luar negeri (China Taipei) untuk mengikuti proses hukum kasusnya di Indonesia, Kejaksaan Agung tetap menjebloskan lelaki berusia lanjut itu ke balik teralis besi.
“Penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk kelancaran penyidikani, ” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menceritakan kronologis penjemputan SD. Sebelum dilakukan penjemputan, jelas Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap SD ke tiga tempat. Pertama, surat dilayangkan ke PT Duta Palma Group, kedua ke rumah kediaman SD di Kebayoran Baru dan ketiga kediaman di Singapura.
“Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka. Tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tetapi pemanggilannya di Singapura,” ungkap Burhanuddin.
Tersangka SD kemudian melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung bahwa dia akan menyerahkan dirinya.
Baca Juga: Tak Indahkan Panggilan Jaksa, Saksi Kasus Korupsi RAA Dibekuk Tim Tabur di Kediaman
“Tersangka SD ini, dua minggu yang lalu telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” tutur Burhanuddin.
Surat dari SD tersebut kemudian ditindaklanjuti pengacaranya Juniver Girsang. SD mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dengan menggunakan penerbangan China Airlines dengan nomor penerbangan C1761.
Artikel Terkait
Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Buronan KPK
Terbukti Korupsi, JPU KPK Tuntut PT Nindya Karya Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Blokir Rekening & Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi SD
Dirut PT PRM AM Dijebloskan Ke Dalam Tahanan Sebagai Tersangka Korupsi
Seorang Pengusaha Korupsi, Divonis 10 Tahun Penjara Tambah Bayar Uang Pengganti