SUARAKARYA.ID : Komandan yang berbuat, anak buah terkena getahnya. Ungkapan ini berlaku dalam pengusutan kasus Irjen Ferdy Sambo. Tidak sedikit polisi yang tidak terlibat langsung, harus terkena ikut bertanggungjawab.
Pengusutan kasus kematian Brigadir J menyeret juga empat perwira menengah (pamen) anggota Polda Metro Jaya. Mereka ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.
"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Akpol 1994 dan Ungkap Berbagai Kasus Menonjol
Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.
Keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua
Keempat pamen yang ditahan yakni:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP HZ
Artikel Terkait
IPW: Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Brimob Karena Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Kasus Brigadir J, ICK : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Wajib Mampu Tegakkan Soliditas Internal
Profil dan Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Akpol 1994 dan Ungkap Berbagai Kasus Menonjol