Irjen Ferdy Sambo Aktor Pembunuhan Brigadir J, Siapa Saja Yang Bantu dan Bagaimana Perannya?

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Para ajudan dan pengawal Irjen Ferdy Sambo  (Istimewa )
Para ajudan dan pengawal Irjen Ferdy Sambo (Istimewa )

SUARAKARYA.ID: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat.

FS dituduh merekayasa kasus di mana telah memerintahkan pembunuhan (berencana) dengan menembak Brigadir J. Siapa saja yang membantu menembak Brigadir J? Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharad RE, RR, KM, dan Irjen FS.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Utama, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak, FS Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut  peran keempat tersangka itu, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen FS. 

Menurut Komjen Agus, tersangka Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Baca Juga: IPW: Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Brimob Karena Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Irjen Pol Ferdy Sambo  terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.  "Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim.

  Peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan kepada Brigadir J. "Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus. 

Kapolri Beberkan 

Sebelumnya, Kapolri Listyo-Sigit">Listyo Sigit  mengungkapkan ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/10/2022).

Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo.

Halaman:

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Terkini

X