SUARAKARYA.ID: Tim Reserse PMJ (Polda Metro Jaya) bekerja sama Bea dan Cukai menangkap seorang berinisial SDS (51) yang melakukan ekspor biji tanaman coca mengandung narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan tersangka SDS ditangkap di Perumahan Green Valley Residence, Cibeunying, Bandung, pada Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Bersama Stakeholder Terkait Deklarasikan Besuki Anti Narkoba Dan Cinta NKRI
“Modus tersangka SDS melakukan pengiriman biji coca melalui jasa paket yang dikamuflasekan dalam boneka finger puppet,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Menutut Zulpan, berawal informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, adanya paket pengiriman barang Reture (pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual) yang mencurigakan berasai dari Republik Ceko.
Baca Juga: Kasus Mafia Perlabuhan Libatkan Tiga Pejabat Bea Cukai
“Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman. Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain,” ucap Zulpan.
Selanjutnya pihak Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual/pengirim.
Tim Subdit 3 bersama tim dari Bea dan Cukai kemudian melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan tersangka SDS di rumahnya, berserta barang bukti 200 biji coca, 3 pohon tanaman coca dan beberapa Boneka Finger Puppet yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca.
Artikel Terkait
Fenomena Citayam Fashion Week, Dirbinmas Polda Ajak Masyarakat Tetap Istiqomah dan Tetap Solat Berjemaah
Bansos Ditimbun, Polda Metro Segera Cek Langsung Kuburan Sembako
Tak Ada Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur