SUARAKARYA.ID : Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu (6/7/2022).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan tersangka masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Bansos Ditimbun, Polda Metro Segera Cek Langsung Kuburan Sembako
Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban berinisial SS (47).
Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya tersebut. Di antaranya EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.
"Jadi dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.
Lalu tersangka SD yang berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Artikel Terkait
Dimaafkan, Kapolda Metro Pilih Restorative Justice Hadapi Tersangka yang Telah Bikin Video Ujaran Kebencian
Kapolda Jatim Cek Langsung Tiga Bus Hibah, Diharapkan Dapat Menunjang Pelayanan Kepada Masyarakat
Tak Ada Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur