SUARAKARYA.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan mengajukan banding putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, selama lima tahun dan tujuh bulan penjara dalam kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit.
“Tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara lima tahun dan tujuh bulan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (3/8/2022). Pasalnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak menjatuhkan pidana Uang pengganti terhadap Andi Putra. Majelis Hakim juga tidak mencabut hak politik yang bersangkutan sebagaimaa tuntutan JPU KPK sebelumnya.
“KPK berharap, majelis Hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai tuntutan tim JPU KPK,” hrap Ali.
Baca Juga: KPK Optimis Gugatan Praperadilan Andi Putra Akan Ditolak Hakim
vonis terhadap terdakwa Andi Putra lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut yang bersangkutan divonis delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Andi Putra membayar Uang pengganti Rp 500 juta. “Masa majelis Hakim tidak mempertimbangkan tuntutan kewajiban membayar Uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi,” kata Ali.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non-aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara. Politikus Partai Golkar itu sendiri masih berpikir-pikir apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Ketua Majelis Hakim Dahlan SH menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif satu dari penuntut umum KPK. Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Dalam vonisnya, majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian lagi dikembalikan kepada PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai penyuap Andi Putra.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Andi Putra
Bekas anggota DPRD Kabupaten Kuansing itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kajari Kuansing Cetak Hatrik Prestasi Memuaskan
KPK Lancarkan Lagi Operasi Senyap Di Kuansing Riau
Terjaring OTT, KPK Jebloskan Bupati Kuansing Ke Tahanan