terpidana buron kasus korupsi Ardiansyah
SUARAKARYA.ID: Setelah melenggang-lenggang menghabiskan uang hasil kejahatan atau korupsinya, Ardiansyah akhirnya menyerah dalam kondisi duduk di kursi roda. Terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3,6 miliar lebih atau dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2012 untuk kegiatan Peparnas XIV tahun 2012 tersebut akhirnya bertekuk lutut terhadap personil tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu 27 Juli 2022.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung telah mengamankan buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda itu di tempat tinggal Jl. Damanhuri D No. 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Kamis (28/72022). Selanjutnya buronan itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca Juga: Tidak Gubris Panggilan, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Jateng Ringkus AS
Terpidana Ardiansyah bin Salimi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketut Sumedana menyebutkan lelaki kelahiran Muara Muntai (Kutai Kartanegara), 11 Agustus 1969 itu berdasarkan outusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020/PT SMR, dinyatakan terpidana Ardiansyah bin Salimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Itu terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor), untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.638.147.500 atau Rp3,6 miliar lebih,” tutur Kapuspenkum.
Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur
Artikel Terkait
Tim Tabur Terus Memburu Dan Menangkapi DPO Kejaksaan Di Mana Saja Sembunyi
Tim Tabur Tangkap Dua Terpidana Buron Di Dua Tempat Persembunyian
Tim Tabur Kejari Jakut Terbangkan Terpidana Sianto Yohanes Dari Bali Ke Lapas Cipinang
Tidak Gubris Panggilan, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Jateng Ringkus AS