SUARAKARYA.ID : Sangat disayangkan perbuatan AR (28). Guru ekstra kurikuler (ekskul) ini seharusnya membina anak didik menjadi generasi tangguh untuk bangsa, tapi malah dirusak masa depannya. Tuduhannya, mencabuli anak dibawah umur.
AR tersangka pencabulan anak ditangkap Polres Tangsel pada 17 Juli 2022. Sehari hari, tersangka merupakan pelatih ekskul kegiatan Pramuka, Paskibra dan guru agama.
“Modus tersangka, mengancam korban yaitu siswa SMPN di Curug, untuk melakukan tindakan tidak senonoh di kamar mandi sekolah. Bila tidak bersedia akan di keluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Zulpan, korban anak-anak di bawah umur berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17), ketiga-tiganya berjenis kelamin laki-laki.
“Awal kejadian di sekolah SMPN pada Selasa 12 Juli 2022 di Tangerang. Korban menceritakan perlakuan cabul kepada korban 2 dan korban 3 oleh pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian guru mengklarifikasi dan melapor ke Binmas,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, 30 Tersangka Dari Oknum Pejabat BPN Hingga Kepala Kelurahan
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” terang Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Oknum Dokter Cabul Di Bandara Ditetapkan Tersangka
Awalnya Korban Disuruh Mijit, Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan
Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka, 13 di Antaranya dari Lingkungan BPN