SUARAKARYA.ID: Polisi telah menetapkan tersangka, Direktur PDAM Solo pelaku pencabulan anak dibawah umur. Saat ini tersangka berinisial TAS warga Purwosari, Solo itu juga telah ditahan.
Polisi telah menahan tersangka sejak tanggal 5 Juli 2022 lalu. Peristiwa itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polresta Solo pada 21 Juni 2022.
"Tersangka terhitung mulai tanggal 5 Juli 2022 sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/7/2022).
Pelaku menggunakan modus tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA. Yakni dengan alasan akan mengusir setan yang ada di dalam tubuh korban.
Pelaku menggunakan daun bidara untuk melancarkan aksinya itu. Sebelumnya pelaku juga memperlihatkan video porno kepada korban.
"Selanjutnya tersangka atau pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya lagi.
Kejadian tersebut berlangsung dalam kurun waktu Desember 2021 sampai dengan April 2022. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam beberapa mobil teradu di wilayah Surakarta.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya, beberapa dokumen electronik dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mencabuli korban.
Baca Juga: Lirik Lagu Yalal Waton Karya KH Wahab Chasbullah
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot Direktur Teknik PDAM Toyo Wening Solo. Pencopotan itu dilakukan dalam Rapat Umun Pemegang Saham (RUPS) PDAM di Balai Kota Solo. ***
Artikel Terkait
Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri
Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Dijebloskan Ke Rutan Medaeng
Gibran Copot Direktur PDAM Solo, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan