Lebih lanjut Purwantoro mengatakan ekspose BKC kali ini dilakukan bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
"Peredaran BKC ilegal ini juga menjadi ancaman terhadap peneriman negara dari barang kena cukai. Bayangkan gap antara rokok legal dengan ilegal harganya jauh sekali. Jika hal ini tidak ditindak maka pengusaha legal akan risau," paparnya.
Baca Juga: Keren! Gibran Bawa Produk UMKM Solo Pameran Di Le BHV Marais Paris
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo menambahkan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut bersifat penegahan. Barang ilegal disita dan kasunya tetap dikembangkan.
"Saat ini pelaku tidak kita display tetapi ada beberapa kasus yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sudah ada 12 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi," ujarnya.
Tri Utomo juga mengatakan pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ***
Artikel Terkait
Sebanyak 3.207 Paket Senilai Rp1,34 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai DIY
Bea Cukai Surakarta Kembali Tindak Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kasus Mafia Perlabuhan Libatkan Tiga Pejabat Bea Cukai