“Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya miliaran ada (upah yang diterima)," kata Dirdik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi.
Supardi membeberkan, penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) ini sebagai konsultan yang menjadi penghubung dan terhadap perusahaan eksportir minyak sawit. Pria berbadan gempal yang memiliki nama Weibinanto Halimdjati ini bahkan aktif mengambil kebijakan ekspor CPO. Padahal, dia tidak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di Kementerian Perdagangan.
Tersangka Lin Che Wei memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) supaya menerbitkan izin ekspor minyak goreng. “Dia (LCW) di Kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan, memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” tuturnya.***
Artikel Terkait
MAKI Dorong Kejaksaan Agung Bidik Kakapnya Kasus Korupsi Minyak Goreng