"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. ***
Artikel Terkait
Terkait Binary Option Binomo, Fakarich Dijadwalkan Jalani Pemeiksaan Bareskrim Polri
Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Besok, Airlangga: CPO Dan RPO Masih Dapat Diekspor Sesuai Kebutuhan
Jokowi: Begitu Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri Terpenuhi, Saya Cabut Larangan Ekspor